1 Keamanan Kerja
Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan
dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar
pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan lain-lain. Salah satu
aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahanya adalah penerapan
teknologi, terutama teknologi yang
lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah
tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang
lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung
terciptanya suasana kerja yang
aman, baik berupa materil maupun
nonmateril.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai
berikut.
1. Baju kerja
2. Helm
3. Kaca mata
4. Sarung tangan
5. Sepatu
Unsur-unsur penunjang
keamanan
yang bersifat
nonmaterial
adalah
sebagai berikut.
1. Buku
petunjuk penggunaan
alat
2. Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3. Himbauan-himbauan
4. Petugas keamanan
Tujuan Keselamatan Kerja :
1. Melindungi
para
pekerja dan orang lain
di tempat kerja.
2. Menjamin
agar setiap sumber produksi
dapat dipakai
secara
aman dan effisien.
3. Menjamin
proses produksi berjalan
secara aman
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat
pekerja
memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan
usaha pencegahan dan
pengobatan terhadap
penyakit
atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum. Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya
diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok
Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960,
BAB I pasal 2, keadaan
sehat diartikan sebagai
kesempurnaan
keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan
Kerja
Keselamatan kerja
dapat diartikan sebagai keadaan terhindar
dari
bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain
keselamatan
kerja merupakan salah
sau
faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja
sangat bergantung
.pada jenis, bentuk,
dan lingkungan dimana pekerjaan
itu dilaksanakan.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah
sebagai
berikut:
a. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
b. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan
kesehatan kerja.
c. Teliti dalam bekerja
d. Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Keselamatan yang bertalian dengan
mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan
proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan
dalam air, udara) :
1. Industri
2. Pertanian
3. Purtambangan
4. Perhubungan
5. Pekerjaan umum
6. Jas
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
adalah upaya perlindungan bagi tenaga
kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan
selamat selama bekerja di
tempat
kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup
atau terbuka, bergerak atau
tetap, atau sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
usaha dan tempat
terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan
kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
1. Mesin
2. Alat
angkutan
3. Peralatan kerja yang lain
4. Bahan kimia
5. Lingkungan kerja
6. Penyebab yang lain